Pintasan.co, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna mengklarifikasi putusan majelis hakim kasasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Berdasarkan hasil rapat pimpinan pada Senin, 28 Oktober 2024, MA secara kolektif telah memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.

Tim pemeriksa ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

MA meminta masyarakat agar memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk menjalankan tugasnya, serta menunggu hasil klarifikasi.

Pembentukan tim ini adalah tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) malam.

ZR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

Menurut keterangan dari Kejagung, ZR diketahui menghubungi salah satu hakim berinisial S yang terlibat dalam perkara ini.

“Pernyataan dari Kejagung menyebut bahwa ZR berkomunikasi dengan hakim berinisial S. Kami akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memeriksa majelis yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur,” jelas Yanto.

MA menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya menegakkan standar etik di kalangan hakim. Apabila tim pemeriksa menemukan pelanggaran etik, majelis hakim kasasi akan dikenakan sanksi.

Kasus ini bermula dari permintaan LR, pengacara Ronald Tannur yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kepada ZR untuk melancarkan proses kasasi dengan imbalan Rp5 miliar.

Berdasarkan catatan, dana ini ditujukan untuk tiga hakim MA berinisial S, A, dan S, dengan ZR dijanjikan upah Rp1 miliar.

Baca Juga :  Vonis Bebas Dibatalkan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ronald Tannur

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap tersebut belum diserahkan kepada hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

“Uang tersebut masih dalam amplop di rumah ZR. Jadi, meskipun ada pemufakatan untuk menyuap hakim, uangnya belum diserahkan,” ujarnya.

Dalam putusan kasasi sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bersalah atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membatalkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan kasasi ini dipimpin oleh hakim ketua Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana, pada Selasa (22/10).