Pintasan co, Jakarta – Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) resmi melaporkan jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (5/12/2024).

Laporan tersebut dilayangkan atas tuduhan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di DKI Jakarta.

Anggota tim hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, menyebut bahwa pihaknya mempersoalkan distribusi formulir C6 atau pemberitahuan pelaksanaan pilkada yang dinilai tidak merata.

Hal ini, menurut mereka, turut berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.

“Kami melaporkan seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta, serta Ketua dan anggota KPU Jakarta Timur,” ujar Muslim di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Muslim menjelaskan bahwa berdasarkan data survei, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya mencapai 59 persen. Hal ini berarti 41 persen masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya.

“Kami menduga, sebagian besar dari mereka yang tidak memilih adalah yang tidak mendapatkan formulir C6 pemberitahuan,” katanya.

Dalam laporannya, tim RIDO meminta DKPP untuk meninjau dugaan pelanggaran etik sesuai Pasal 6 dan Pasal 15 Peraturan KPU tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Kedua pasal ini mengatur kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas secara profesional, efisien, dan efektif.

Meski demikian, Muslim enggan menyebutkan sanksi yang diharapkan untuk para penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, keputusan sanksi sepenuhnya diserahkan kepada DKPP.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP. Namun, jika terbukti ada pelanggaran yang masif, tentu hak masyarakat yang terabaikan harus diakomodasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Falas-Ridwan Siap Bekerja Sama dengan Generasi Muda untuk Memajukan Batang