Pintasan.co, Jawa Barat – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan serentak terkait aturan jam malam bagi pelajar.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Aturan jam malam ini merupakan pembatasan bagi pelajar mulai dari jam 9 malam WIB sampai dengan 4 pagi WIB. Aturan ini mulai diberlakukan serentak di 27 kabupaten/kota di Jabar mulai hari Minggu, 1 Juni 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto menyebut bahwa saat ini sudah dilakukan pengawasa yang dilakukan secara gabungan di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan.
“Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa,” tutur Purwanto.
Selain itu, razia juga dilakukan di beberapa kabupaten/kota dengan menyisir beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong anak muda.
“Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” ungkapnya.