Pintasan.co, Jakarta – Polri berjanji akan bertindak tegas terhadap oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha.
Komitmen ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bertekad untuk memberantas tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau kegiatan yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.
Menurut Trunoyudo, tindakan pemalakan atau pungutan liar oleh oknum ormas termasuk dalam kategori premanisme yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha bebas dari ancaman kelompok yang menyalahgunakan nama ormas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Sebelum mengambil langkah penindakan hukum, Trunoyudo menambahkan, Polri lebih mengutamakan pendekatan preventif dan preemtif.
Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum.
“Pembinaan sangat penting agar ormas dapat berkontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.
Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya premanisme yang berkedok ormas.
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum ormas dalam melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap dunia usaha.
Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum ormas.
Dengan pendekatan preventif, preemtif, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, serta bebas dari gangguan oknum ormas yang merugikan perekonomian nasional.
“Kami memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh aksi premanisme ormas, masyarakat dan pengusaha dapat menghubungi layanan hotline Kepolisian 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan tindakan premanisme,” tegas Trunoyudo.