Pintasan.co, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp515 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa jumlah kerugian ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar terkait dengan kasus impor gula tersebut.
“Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan tindakan yang melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada 6 Maret 2025.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut mencapai Rp515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” lanjutnya.
Kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.
Jaksa menambahkan bahwa kerugian negara ini disebabkan oleh tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dan bertujuan untuk memperkaya dirinya atau pihak lain.
Sebagai bagian dari kasus ini, ada 10 orang yang disebut-sebut telah diperkaya melalui tindakan Tom Lembong, yaitu:
- Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
- Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
- Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (Pihak PT Dharmapala Usaha Sukses)
Namun, dari sepuluh orang yang disebutkan, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.