Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Tom Lembong diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan 21 izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui koordinasi antarkementerian.

Perbuatan tersebut disebut jaksa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp515,4 miliar, dari total potensi kerugian negara sebesar Rp578 miliar lebih.

Tom dituduh memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui kebijakan impor tersebut.

Sementara itu, Tom Lembong sebelumnya menyatakan bahwa dirinya merasa menjadi target dan membantah melakukan korupsi.

Ia dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada 9 Juli 2025.

Baca Juga :  Kasus Tom Lembong Berlanjut, Kejagung Siapkan Pemeriksaan Pejabat Mendag Sebelumnya