Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus kebijakan impor gula yang dilakukannya semasa menjabat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa.

Salah satu alasan utama pemberian vonis ini adalah terpenuhinya unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam sidang tersebut, Hakim Purwanto menjelaskan bahwa kebijakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang diambil Tom melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan.

Ia mengungkapkan bahwa penerbitan persetujuan impor gula sebanyak 1.698.325 ton untuk periode 2016 hingga semester pertama 2017 dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi, yang seharusnya menjadi prosedur tetap.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.

Hal ini memperkuat kesimpulan majelis hakim bahwa Tom Lembong secara sadar melanggar hukum saat menerbitkan persetujuan impor tersebut.

Dalam putusan itu, hakim anggota Alfis Setiawan juga menguraikan bahwa kebijakan impor tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,7 miliar.

Jumlah ini lebih rendah dari estimasi jaksa yang menyebut kerugian mencapai Rp578 miliar.

Komponen kerugian terbesar berasal dari harga pembelian gula yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada pabrik swasta dengan harga di atas Harga Pokok Penjualan (HPP).

Saat itu, PT PPI membeli Gula Kristal Putih seharga Rp9.000 per kilogram, padahal HPP hanya Rp8.900.

Baca Juga :  Tom Lembong Ketahuan Miliki iPad dan MacBook di Rutan, Jaksa Ajukan Penyitaan

Meski tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara langsung, Tom tetap dinyatakan bersalah atas pelanggaran administratif dan hukum dalam proses impor.