Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8) untuk memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, membenarkan agenda tersebut ketika dikonfirmasi.
Kehadiran Tom disebut sebagai wujud dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Menurut informasi dari tim kuasa hukum, pertemuan di KY akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Selain ke KY, tim hukum Tom juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan lain turut ditujukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI terkait tim audit perhitungan kerugian negara. Semua laporan tersebut disampaikan pada 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, Tom Lembong resmi meninggalkan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8) setelah memperoleh abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula. Sebelum menerima abolisi, Tom sempat mengajukan banding.