Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, diketahui menyimpan perangkat elektronik berupa iPad dan MacBook di dalam kamar rumah tahanannya.
Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita dua barang tersebut.
Temuan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Namun, sidang tersebut ditunda karena Tom Lembong tidak hadir akibat kondisi kesehatan. Jaksa menyampaikan bahwa suhu tubuh Tom mencapai lebih dari 38 derajat Celsius berdasarkan surat keterangan dari dokter.
“Karena terdakwa sedang sakit, sidang tidak dapat dilanjutkan hari ini. Kami jadwalkan ulang pada Senin, 2 Juni 2025,” ujar hakim dalam persidangan.
Sebelum sidang ditutup, jaksa mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua barang milik Tom Lembong yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang-barang tersebut adalah satu unit iPad Pro dan satu unit MacBook, keduanya berwarna perak.
Jaksa menjelaskan bahwa sidak dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, dan perangkat elektronik itu ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong.
Penyitaan diajukan karena barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Menanggapi permohonan jaksa, hakim menyatakan akan mempertimbangkan dan mengambil keputusan selanjutnya.
Tom Lembong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia ditahan terpisah dari tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia didakwa menyetujui impor tanpa koordinasi dengan lembaga terkait.
Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.