Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Pusat saat ini terus mengupayakan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kabarnya, Pemerintah Pusat saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah menjadi energi atau wate to energy (WtE).

Dalam rencana tersebut, skema pengelolaan sampah akan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Namun untuk Tempat Pengolahan dan pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung tetap dikelola Pemprov Jabar.

Kabar tersrbut dikonfirmasi langsung oleh Ai Saadiyah Dwidaningsih selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar.

“Untuk Legok Nangka dikecualikan, jadi masih tetap mengacu pada Perpres nomor 35 Tahun 2018,” ujarnya.

Menurut Ai, pengecualian tersebut dikarenakan proyek TPPAS Legok Nangka sudah berjalan lebih dulu mulai dari pemilihan mitra hingga kerjasama dengan Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen.

Baca Juga :  Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar Siap Bangun Lagi Jembatan Cijeruk