Pintasan.co, Gowa – Seorang kakek berusia 77 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tega menghabisi nyawa cucunya sendiri.
Insiden tragis ini terjadi di Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban bermain dengan botol berisi racun rumput.
“Korban saat itu bermain dengan botol yang isinya racun,” kata Reonald pada Minggu, 29 Desember 2024.
Pelaku, yang berinisial PM, sempat menegur cucunya agar berhenti bermain dengan botol tersebut.
Meskipun korban sempat berhenti, ia kembali melanjutkan bermain dengan botol racun itu.
Hal ini memicu emosi PM hingga melakukan tindakan kekerasan yang tidak pantas bagi seorang kakek.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk lebam di kepala, bibir, pipi kiri dan kanan, serta memar di alis kanan.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan PM.
“Awalnya pelaku membantah bahwa kematian cucunya disebabkan oleh tindakannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” tambah Reonald.
PM kini ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 15 tahun penjara.