Pintasan.co, Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan pelarangan masuk ke AS bagi warga dari 12 negara dan menerapkan pembatasan tambahan terhadap tujuh negara lainnya.
Kebijakan ini diumumkan pada Rabu malam (4/6) melalui pernyataan resmi dan video yang dirilis oleh Gedung Putih.
Trump menyampaikan bahwa keputusan ini diambil menyusul insiden dalam sebuah aksi demonstrasi di Boulder, Colorado, yang menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza.
Ia menilai insiden tersebut mencerminkan risiko besar dari masuknya orang asing yang tidak melalui pemeriksaan imigrasi secara menyeluruh.
“Singkatnya, kami tidak bisa menerima migrasi terbuka dari negara mana pun yang tidak dapat kami periksa secara aman dan andal,” kata Trump dalam video tersebut.
Ia menambahkan bahwa tingkat pembatasan akan menyesuaikan dengan level ancaman yang muncul, dan daftar negara dapat diubah sewaktu-waktu jika ada perbaikan atau ancaman baru.
Gedung Putih menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan laporan dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan sejumlah pejabat keamanan.
Pemerintah menilai beberapa negara tidak memiliki sistem pemeriksaan yang memadai, tingkat pelanggaran visa tinggi, atau kurang kooperatif dalam berbagi informasi identitas, sehingga berpotensi membahayakan sistem keamanan nasional AS.
Negara-negara yang warganya dilarang masuk secara total mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, warga dari tujuh negara lainnya—Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela—akan dikenai pembatasan sebagian.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin dini hari pukul 12.01 waktu setempat (11.01 WIB).