Pintasan.co, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama para penasihat utamanya dilaporkan meminta Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk meninjau kembali kebijakan Israel di wilayah Tepi Barat.

Permintaan tersebut dilaporkan oleh situs Axios pada Senin (29/12/2025), mengutip seorang pejabat AS dan sumber lain yang mengetahui pertemuan tersebut.

Menurut laporan itu, permintaan disampaikan dalam pertemuan antara Trump dan Netanyahu yang berlangsung di Florida dan turut dihadiri Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Utusan Khusus Steve Witkoff, serta menantu Trump, Jared Kushner.

Seorang pejabat AS menyebutkan bahwa Gedung Putih menilai meningkatnya kekerasan di Tepi Barat berisiko mengganggu upaya penerapan kesepakatan damai Gaza serta memperlambat perluasan Abraham Accords menjelang akhir masa jabatan Trump.

Dalam pertemuan tersebut, Trump dan timnya menyampaikan kekhawatiran atas situasi keamanan di Tepi Barat serta meminta Netanyahu menghindari langkah-langkah yang bersifat provokatif dan berupaya meredakan ketegangan.

Beberapa isu yang dibahas meliputi kekerasan pemukim terhadap warga Palestina, kondisi keuangan Otoritas Palestina, serta ekspansi permukiman Israel.

Sumber yang mengetahui jalannya pembahasan menyebut Netanyahu menegaskan penolakannya terhadap kekerasan pemukim dan berjanji akan mengambil langkah-langkah tambahan untuk menanganinya.

Usai pertemuan, Trump kepada wartawan mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel belum sepenuhnya memiliki pandangan yang sama terkait Tepi Barat, namun yakin akan mencapai kesepakatan bersama.

Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan tersebut akan diumumkan pada waktu yang tepat, sembari menyatakan keyakinannya bahwa Netanyahu akan mengambil keputusan yang benar.

Data dari otoritas Palestina mencatat, sejak Oktober 2023, sedikitnya 1.103 warga Palestina tewas di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, akibat operasi pasukan Israel dan serangan pemukim ilegal. Selain itu, hampir 11.000 orang dilaporkan terluka dan sekitar 21.000 lainnya ditahan.

Baca Juga :  Israel Kuasai 77 Persen Wilayah Gaza, Pemerintah Gaza Tuduh Terlibat Genosida

Sebelumnya, pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan menyerukan penghentian serta evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.