Pintasan.co, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat menandatangani perintah eksekutif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nuklir, termasuk pembangunan 10 reaktor nuklir skala besar dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Dalam perintah tersebut, Trump menginstruksikan Departemen Energi untuk menjalin kemitraan erat dengan sektor industri energi nuklir guna mempercepat peningkatan kapasitas pembangkit nuklir baru di AS, baik dari segi skala maupun kecepatan pengerjaan.

Selain target pembangunan 10 reaktor hingga tahun 2030, rencana ini juga mencakup peningkatan daya sebesar 5 gigawatt pada reaktor yang sudah ada.

Trump juga memerintahkan Departemen Energi untuk menghidupkan kembali pembangkit nuklir yang telah ditutup, memperkuat operasional reaktor yang masih aktif, serta menyelesaikan proyek reaktor yang sempat ditangguhkan.

Termasuk dalam rencana ini adalah pengembangan reaktor generasi baru dan modernisasi rantai pasokan bahan bakar nuklir nasional.

Sekretaris Gedung Putih Will Scharf menyampaikan bahwa Trump menandatangani total empat perintah eksekutif untuk mendukung revitalisasi sektor energi nuklir AS. Kebijakan tersebut mencabut sejumlah regulasi yang menghambat, menyederhanakan proses perizinan, dan mendorong reformasi di Komisi Pengaturan Nuklir.

Salah satu perintah juga menetapkan program percontohan untuk mengoperasikan tiga reaktor nuklir eksperimental, yang ditargetkan mulai berfungsi paling lambat pada 4 Juli 2026.

Baca Juga :  AS Tarik Diri dari Koalisi Internasional Penyidik Kejahatan Perang Ukraina