Pintasan.co, Sleman – Jumlah piutang atau denda tertunggak dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sleman tercatat mencapai Rp56 miliar.

Untuk membantu meringankan beban wajib pajak, Pemkab Sleman memberlakukan kebijakan penghapusan denda bagi mereka yang melunasi pajak pokoknya, mulai 1 September hingga akhir November mendatang.

“Jadi wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan lagi ke BKAD. Jika membayar pajak di periode tersebut, otomatis dendanya langsung terhapus,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, Jumat (29/8/2025). 

Kebijakan penghapusan denda pajak PBB-P2 ini dituangkan dalam Keputusan Bupati nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan. Kebijakan relaksasi ini, berlaku bagi wajib pajak yang membayarkan pajaknya terhitung mulai 1 September sampai dengan 30 November 2025. 

Abu Bakar menjelaskan bahwa hingga kini tunggakan denda PBB-P2 di Sleman mencapai Rp56,8 miliar, akumulasi sejak tahun 2013. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini, ia berharap masyarakat lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sementara pemerintah tetap bisa memaksimalkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kabupaten Sleman.

“Kami berharap wajib pajak PBB-P2 dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk membayar semua tunggakan tanpa terkena sanksi administrasi berupa denda,” katanya. 

Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BKAD Sleman, Ivhal Ilyas mengatakan perhitungan denda PBB-P2 sebelum tahun 2023 sebesar 2 persen. Sedangkan pada regulasi terbaru, terhitung sejak 2023 hingga saat ini, denda diberlakukan sebesar 1 persen. 

“Denda dikenakan pada keterlambatan keterlambatan tiap bulan,” katanya. 

BKAD juga memastikan tarif pajak PBB-P2 di Kabupaten Sleman untuk tahun ini dan juga tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini sejalan dengan arahan Bupati yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2, sekaligus mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.

Baca Juga :  Kepala BGN Lapor soal 40 Siswa Keracunan Usai Santap Menu MBG di Istana