Pintasan.co, Yogyakarta – Puluhan dosen ASN yang tergabung dalam LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta menyuarakan tuntutan agar Tunjangan Kinerja (Tukin) yang telah diatur sejak tahun 2020 segera direalisasikan mengingat hingga saat ini belum ada pencairan.

Pernyataan ini mencerminkan rasa keprihatinan yang mendalam terhadap ketidakadilan dalam pengelolaan hak-hak dosen.

Dalam pernyataan sikapnya, dosen ASN LLDIKTI Wilayah V mengemukakan lima poin utama.

5 Poin Tuntutan dosen ASN LLDIKTI Wilayah V

Poin pertama adalah tuntutan agar pelaksanaan keputusan kementerian terkait hak dosen dilaksanakan dengan konsisten, transparan, dan adil, demi menjaga profesionalisme serta kesejahteraan dosen.

Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Pemerintah, Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN harus segera dicairkan berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024, yang mengatur pemberian Tukin sesuai jenjang jabatan fungsional dan telah diundangkan sejak 2020.

Tukin harus diterapkan secara merata tanpa diskriminasi, baik berdasarkan status sertifikasi dosen (serdos) maupun klasterisasi kampus.

Selain itu, tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan dari Tukin, karena tunjangan profesi hanya diberikan kepada dosen yang telah tersertifikasi, termasuk dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kebijakan yang dianggap tidak adil berdampak pada seluruh dosen ASN, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh sertifikasi dosen.

Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Suparyanto, menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan hak yang terpisah dari tunjangan lainnya, seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan istri, dan tunjangan anak.

Ia menyatakan bahwa alasan pemerintah mengenai ketidaksiapan anggaran atau peraturan pendukung untuk pencairan Tukin tidak bisa diterima lagi.

Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen berbeda-beda tergantung pada jenjang jabatan fungsionalnya.

Dosen biasa menerima sekitar Rp5,7 juta, sementara Lektor mendapatkan sekitar Rp8,7 juta. Lektor Kepala menerima Tukin sekitar Rp10 juta, dan Guru Besar (Profesor) memperoleh hingga Rp19 juta.

Baca Juga :  Dubes Kuba Kunjungi DIY untuk Memperingati 65 Tahun Hubungan Diplomatik

Namun, kenyataannya, para dosen ASN, terutama yang berada di bawah LLDIKTI, belum menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), sementara tenaga kependidikan sudah menikmatinya. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang merusak rasa keadilan.

Secara nasional, sekitar 60.000 dosen ASN dari LLDIKTI Wilayah I hingga XVI mengalami situasi serupa.

Di Yogyakarta, aksi ini diikuti oleh sekitar 60-70 dosen, menunjukkan solidaritas dan keprihatinan yang besar.

Para dosen ASN meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk segera merealisasikan tuntutan tersebut guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kami menunggu langkah nyata pemerintah untuk mencairkan Tukin yang telah diatur dan diundangkan sejak tahun 2020,” tegas Suparyanto.