Pintasan.co – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memastikan bahwa perubahan dari pemberian rumah dinas menjadi tunjangan sewa rumah bulanan hanya berlaku bagi anggota DPR.
Sebaliknya, pimpinan DPR tetap menempati rumah dinas di Kawasan Widya Chandra dan Kuningan, Jakarta Selatan, sehingga mereka tidak menerima tunjangan tersebut.
Indra menegaskan, “Tunjangan sewa hanya berlaku bagi anggota DPR,” saat berada di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10/2024).
Dia menambahkan bahwa pimpinan DPR dikecualikan karena sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara.
Perubahan kebijakan ini dipicu oleh banyaknya rumah dinas anggota DPR yang rusak, seperti atap bocor, rembesan air, serta cat yang mengelupas.
Indra menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena usia bangunan yang cukup tua, terutama pada bagian pipa dan plumbing.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa aset perumahan DPR di Kalibata akan dikembalikan kepada negara karena merupakan milik Sekretariat Negara.
Sementara itu, rumah dinas di Ulujami, Jakarta Selatan, yang dimiliki DPR, akan dialokasikan untuk pelatihan aparatur sipil negara (ASN) dan pengembangan SDM di lingkungan DPR.