Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89,66 juta. Kemenag awalnya mengusulkan BPIH sebesar Rp 93,3 juta.

“Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Hilman Latief, saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1/2025).

Imbas penurunan usulan BPIH itu, jumlah anggaran yang dibebankan kepada jemaah pada Haji 2025 atau BIPIH juga mengalami penurunan.

Nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah pada Haji 2025 diusulkan menjadi Rp 55.593.201,57 atau sekitar 62 persen dari keseluruhan BPIH.

Angka Rp55 juta ini turun sepuluh juta dari usulan sebelumnya Rp65,3 juta.

Sementara itu, nilai manfaat yang dianggarkan oleh Kemenag sebesar Rp 34.073.267,69 atau sekitar 38 persen dari keseluruhan BPIH.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, Indeks Dolar AS Meningkat di Hari Jumat, 28 Februari 2025