Pintasan.co, Jakarta – Langit Jakarta telah berubah dari biru cerah menjadi kelabu tebal. Padahal, polusi udara Jakarta bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi telah berubah menjadi krisis kesehatan yang akut. Pada Oktober 2025, konsentrasi PM2.5 di ibu kota mencapai 68,5 mikrogram per meter kubik. Angka ini sangat mengkhawatirkan karena 14 kali lipat melebihi standar aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Akibatnya, krisis kesehatan pun tak terhindarkan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 1,9 juta kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hanya dalam 10 bulan pertama tahun itu. Setiap harinya, jumlah penderita terus bertambah sehingga negara tidak boleh lagi mengabaikan warganya yang terpaksa menghirup udara beracun.
Gelombang Penyakit Akibat Polusi Mematikan
Kualitas udara Jakarta konsisten memburuk dari tahun ke tahun. Awal 2026 menempatkan ibu kota sebagai kota keenam dengan udara terburuk di dunia. Indeks kualitas udaranya mencapai angka 174. Bahkan, tiga bulan sebelumnya Jakarta sempat menduduki peringkat kedua terburuk dengan PM2.5 sebesar 67 mikrogram per meter kubik. Padahal, standar aman WHO hanya 5 mikrogram per meter kubik. Artinya, Jakarta telah melebihi ambang batas aman tersebut hingga 14 kali lipat.
Kasus ISPA melonjak mengikuti pola yang jelas seiring musim kemarau. Data Dinas Kesehatan DKI menunjukkan hampir dua juta kasus dari Januari hingga Oktober 2025. Setiap bulan, rata-rata 196 ribu orang sakit. Musim kemarau membawa polusi lebih pekat karena hujan tidak turun untuk membersihkan partikel berbahaya dari udara.
Kelompok rentan menanggung beban terberat. Anak-anak, lansia, pekerja luar ruang, dan masyarakat miskin paling menderita. Penelitian epidemiologi membuktikan bahwa setiap kenaikan 10 mikrogram PM2.5 meningkatkan insiden ISPA pada anak sebesar 15 persen. Selain itu, polusi udara juga merenggut nyawa secara diam-diam. Angka kematian dini di Jakarta mencapai 36 per 100.000 jiwa per tahun. Setiap angka statistik mewakili nyawa manusia yang hilang terlalu awal.
Sumber Utama Polusi Jakarta Terungkap
Sektor transportasi menjadi kontributor utama krisis udara Jakarta. Emisi kendaraan pribadi menyumbang porsi terbesar polusi. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Vital Strategies mengungkap fakta mengejutkan, yakni transportasi menyumbang 67 persen PM2.5 dan 96 persen karbon monoksida. Oleh karena itu, setiap keputusan menggunakan kendaraan pribadi secara langsung menambah racun di udara yang kita hirup bersama.
Jumlah kendaraan yang tak terkendali memperparah masalah. Sekitar 17 juta sepeda motor dan 4,2 juta mobil memadati jalanan Jakarta. Angka ini terus bertumbuh lebih dari 5 persen setiap tahun. Tanpa perubahan mendasar pada sistem transportasi, emisi beracun akan terus meningkat.
Sektor lain juga turut memperburuk kondisi. Industri pengolahan dan PLTU menyumbang sulfur dioksida dalam jumlah besar. Di sisi lain, aktivitas konstruksi menyumbang 13 persen polusi udara. Selain itu, kebiasaan membakar sampah secara terbuka masih menambah 9 hingga 11 persen kontaminasi. Berbagai faktor ini membuktikan bahwa krisis udara merupakan hasil akumulasi kebijakan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan kesehatan lingkungan.
Dampak Ekonomi yang Menguras Keuangan Negara
Polusi udara merugikan ekonomi dalam skala masif. Kerugian tahunan di Jakarta mencapai Rp45 triliun, setara dengan 2,2 persen PDRB. Lebih parah lagi, di wilayah Jabodetabek kerugian membengkak menjadi Rp221 triliun dengan biaya kesehatan Rp159 triliun. Angka ini membuktikan polusi udara bukan sekadar isu lingkungan, melainkan krisis ekonomi yang menguras sumber daya negara.
BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp13 triliun per tahun untuk menangani dampak kesehatan polusi udara. Angka ini akan terus meningkat tanpa intervensi serius. Warga Jakarta membayar dua kali: pertama melalui kesehatan yang memburuk, dan kedua melalui pembiayaan kesehatan yang terus membengkak.
Putusan Hukum untuk Udara Bersih Diabaikan
Hukum Indonesia sebenarnya menjamin hak atas udara bersih. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas menyatakan hak setiap warga atas lingkungan sehat. Namun, ketika pemerintah dianggap lalai, warga mengambil langkah hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2021 menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta mengukuhkan putusan ini pada Oktober 2022. Selanjutnya, Mahkamah Agung memperkuat putusan melalui penetapan kasasi pada November 2024. Ketiga putusan pengadilan tersebut memerintahkan pemerintah untuk mengetatkan standar kualitas udara, meningkatkan pengawasan, dan menerapkan sanksi tegas.
Sayangnya, realita di lapangan masih jauh dari harapan. Meski revisi Peraturan Pemerintah telah dilakukan, standar PM2.5 tahunan tetap 15 mikrogram per meter kubik. Angka ini tiga kali lebih tinggi dari rekomendasi WHO. Implementasi putusan pengadilan berjalan lambat, sementara janji perbaikan sering kali hanya tinggal wacana.
Solusi Nyata untuk Jakarta yang Lebih Sehat
TransJakarta memimpin transisi menuju transportasi bersih. Lebih dari 200 bus listrik sudah beroperasi melayani ribuan penumpang harian. Perusahaan menargetkan seluruh armada listrik pada 2030. Penelitian menunjukkan bahwa transportasi publik bersih dapat mengurangi emisi transportasi hingga 30 persen.
Infrastruktur pendukung kendaraan listrik berkembang pesat. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tersebar di 600 titik strategis. Pemerintah menargetkan 800 SPKLU pada akhir 2025, sementara PLN merencanakan 4.500 unit nasional pada Januari 2026. Aplikasi digital memudahkan pengguna menemukan titik pengisian terdekat.
Pemerintah DKI meluncurkan sistem peringatan dini kualitas udara berbasis real-time. Sistem ini memberikan prediksi tiga hari ke depan dilengkapi rekomendasi mitigasi praktis. Inovasi serupa telah berhasil diterapkan di kota-kota seperti Bangkok dengan hasil yang signifikan.
Penerapan standar emisi Euro IV secara bertahap berpotensi mengurangi partikel halus hingga 70 persen pada 2030. Penegakan uji emisi kendaraan diperketat, khususnya di jalur strategis dan kawasan industri. Pemetaan sumber emisi bersama WRI Indonesia mengidentifikasi kendaraan berat sebagai prioritas utama untuk pengurangan polusi.
Komitmen Jangka Panjang untuk Perubahan Berkelanjutan
Komitmen terhadap ruang terbuka hijau terus diupayakan. Meski baru mencapai 5 persen dari target 30 persen, setiap pohon yang ditanam memberikan manfaat nyata. Penelitian NASA membuktikan bahwa pepohonan efektif menyerap PM2.5 dan menurunkan suhu lingkungan hingga 2 derajat Celsius.
Pasar kendaraan listrik pribadi menunjukkan pertumbuhan menjanjikan. Tahun 2025 mencatat pertumbuhan 49 persen dengan 252 ribu unit beroperasi di Indonesia. Pemerintah menargetkan 600 ribu unit per tahun pada 2030. Survei menunjukkan bahwa 70 persen konsumen Indonesia mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan listrik.
Kawasan Transit-Oriented Development (TOD) seperti Dukuh Atas membuktikan integrasi transportasi publik dapat mengurangi polusi secara terukur. Pemerintah DKI juga sedang menyiapkan penerapan Low Emission Zone (LEZ) yang akan membatasi akses kendaraan berpolusi tinggi. Kebijakan ini terbukti mampu mengurangi polusi 20-40 persen di berbagai kota dunia.
Tiga Langkah Penting Menuju Eksekusi Nyata
Pertama, kecepatan implementasi menjadi kunci utama. Rancangan besar pengendalian polusi udara harus segera diwujudkan dalam aksi konkret. Low Emission Zone perlu diterapkan dengan timeline jelas. Selain itu, penegakan uji emisi harus konsisten dan transparan.
Kedua, integrasi lintas sektor pemerintahan mutlak diperlukan. Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan, Perdagangan, dan Industri harus berkoordinasi erat berdasarkan data pemetaan emisi yang akurat. Setiap kebijakan baru harus berdasar pada penelitian ilmiah terbaru.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas akan membangun kepercayaan publik. Sistem peringatan dini harus diikuti respons operasional cepat. Contohnya, ketika polusi tinggi, sekolah perlu menerapkan pembelajaran jarak jauh. Pemerintah harus menyediakan subsidi transportasi publik dan menyiapkan layanan kesehatan. Terakhir, pemerintah juga wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pilihan di Tangan Kita
Jakarta berada di persimpangan sejarah. Satu jalan mempertahankan status quo: membiarkan polusi berlanjut, menunggu hujan membersihkan udara sesaat, dan puas dengan pernyataan politik tanpa tindakan nyata. Jalan ini menghindari keputusan sulit namun jelas membahayakan generasi mendatang.
Sebaliknya, jalan alternatif membutuhkan keberanian: mengalihkan triliunan rupiah dari infrastruktur penyebab polusi menuju solusi berkelanjutan. Jalan ini memang memerlukan komitmen politik kuat dan konsistensi jangka panjang, namun ia menjanjikan Jakarta yang lebih sehat dan produktif.
Dengan hampir dua juta kasus ISPA dan kerugian ekonomi ratusan triliun, kita harus menentukan pilihan sekarang. Semua alat, data, dan rencana sudah tersedia di meja. Bus listrik TransJakarta, jaringan SPKLU yang berkembang, sistem peringatan dini, dan target ruang hijau bukan lagi impian melainkan realitas yang sedang dibangun.
Udara bersih merupakan hak konstitusional setiap warga Jakarta. Tiga putusan pengadilan telah menegaskan kewajiban negara memenuhi hak dasar ini. Oleh karena itu, pemerintah harus membuktikan janjinya dengan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata indah di atas kertas.
Waktu terus berjalan, polusi semakin mengancam, dan kesehatan warga terus memburuk. Kini, kita mencapai titik kritis: apakah kita berani mengambil langkah berani menuju perubahan nyata, atau akan tetap bertahan dalam kebiasaan yang membahayakan nyawa sendiri?
Penulis: Alya Rahma Puspita (Mahasiswi Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia)
