Pintasan.co, Sleman – Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan bahwa mereka tidak menjalin koordinasi langsung dengan Presiden Joko Widodo maupun timnya terkait proses hukum atas dugaan ijazah palsu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sleman.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, Kamis(22/05/2025) sore. Menurut Sandi keputusan tersebut diambil karena gugatan yang diajukan menyasar institusi, bukan perorangan.

Karena itu, semua tanggapan disampaikan melalui saluran resmi institusi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Tidak ada alasan khusus di balik tidak adanya komunikasi langsung, selain komitmen kami untuk mengikuti prosedur resmi yang berlaku,” ujar Sandi.

Ia turut menekankan bahwa UGM terus mempertahankan independensi dan akuntabilitasnya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berpegang pada nilai-nilai keilmuan dan menghormati aturan hukum.

“Permintaannya pun langsung ke institusi, maka kami penuhi sesuai prosedur,” tegasnya.

Melalui sikap ini, UGM ingin menunjukkan posisinya yang netral dan profesional dalam menangani persoalan hukum yang menyangkut institusi, tanpa campur tangan dari pihak luar di luar prosedur resmi.

Saat ditanya soal kemungkinan Rektor UGM dan pejabat lainnya hadir di persidangan, Sandi menyatakan bahwa hal itu akan dipertimbangkan berdasarkan tingkat urgensinya.

“Agenda mereka harus dilihat, tidak bisa serta merta. Kalau tidak bisa hadir, kan sudah ada kuasa. Jadi, kami tetap menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan,” papar dia lagi.

Baca Juga :  Truk Tabrak Bus dan Bangunan di Cileungsi, Sopir Melarikan Diri Setelah Kecelakaan