Pintasan,co. Makassar – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan besaran UMP tersebut juga telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif.
“Sudah dipastikan ada kenaikan 6,5 persen. Kami mengikuti keputusan pemerintah pusat,” ujar Jayadi Nas pada Minggu (8/12/2024). Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diperdebatkan lagi.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel 2025 akan menjadi Rp3.657.527. UMP ini menjadi acuan bagi para pengusaha dalam menentukan gaji bagi pekerja mereka.
Tujuan utama dari penetapan UMP adalah untuk melindungi hak-hak pekerja agar mereka menerima upah yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perhitungan UMP.
Meskipun demikian, keputusan ini tetap mempertimbangkan berbagai pendapat dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha.
Namun, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, tetap mendorong agar Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.
Menurutnya, skema ini sangat penting untuk memperhatikan pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
“Kami terus memperjuangkan penetapan struktur skala upah,” kata Basri Abbas saat diwawancarai oleh Tribun-Timur.com sebelumnya.
Struktur skala upah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja berdasarkan masa kerja, kualifikasi, dan kapasitas mereka.
Hal ini memungkinkan adanya kenaikan upah yang bertahap seiring dengan berjalannya waktu dan pengalaman kerja pekerja tersebut.