Pintasan.co, Jakarta – Komisi Eropa pada Senin (16/6) mengumumkan perpanjangan sanksi terhadap Rusia hingga 23 Juni 2026 sebagai tanggapan atas aneksasi ilegal wilayah Krimea dan kota Sevastopol oleh Moskow.
Dalam pernyataannya, Komisi menegaskan bahwa selama sanksi berlaku, negara-negara anggota Uni Eropa dilarang mengimpor produk dari wilayah Krimea dan Sevastopol.
Selain itu, sanksi tersebut juga membatasi keterlibatan warga dan perusahaan Uni Eropa dalam kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Perusahaan-perusahaan asal Eropa tidak diizinkan memberikan layanan investasi dan keuangan ke Krimea maupun Sevastopol.
Uni Eropa juga melarang ekspor berbagai produk dan teknologi yang berkaitan dengan sektor energi, transportasi, dan telekomunikasi.
Larangan secara khusus diberlakukan terhadap pengiriman teknologi dan dukungan teknis yang berkaitan dengan eksplorasi serta produksi minyak, gas alam, dan mineral.
“EU tidak mengakui dan terus mengutuk aneksasi ilegal Krimea dan Sevastopol oleh Federasi Rusia sebagai pelanggaran hukum internasional,” tegas Komisi Eropa.
Aneksasi Krimea oleh Rusia terjadi pada Maret 2014, dan memicu kecaman luas dari komunitas internasional.
Sebagai respons, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain memberlakukan sanksi terhadap Rusia, yang hingga kini masih berlanjut.