Pintasan.co, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginformasikan bahwa kantor kelurahan tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan di luar program Pemkot Surabaya.
Tujuannya untuk mencegah kejadian penipuan yang telah dialami sejumlah pengusaha UMKM di Surabaya.
Beberapa waktu lalu belasan UMKM tertipu pinjaman online berkedok bantuan modal usaha tanpa bunga. Mereka tertipu usai mengikuti sosialisasi oleh mantan tenaga kontrak Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi.
“Saya tidak mau terulang ada yang namanya mantan outsourcing Pemkot Surabaya membohongi UMKM Surabaya untuk memberi pinjaman,” ujar Eri, Rabu (12/2/2025).
Eri berpendapat, dalam hal ini seharusnya lurah mengetahui bahwa kegiatan itu bukan bagian dari program Pemkot Surabaya sehingga tidak semestinya kegiatan tersebut digelar.
“Kenapa jenengan (lurah) ketika ada sosialisasi UMKM yang dibohongi oknum jenengan (lurah) enggak tahu itu bukan program pemkot? Dan kantor kita digunakan sosialisasi. Lurah tanggung jawab jenengan, yaopo (bagaimana)?” ujar Eri.
Eri menekankan bahwa sosialisasi UMKM hanya boleh dilakukan atas perintah dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
“Tidak ada kalimat mengumpulkan UMKM kecuali Kadis koperasi yang memerintahkan serta memberi sosialisasi itu ke lurah, camat, dan kadis lain. Saya tidak mau ini terulang lagi,” tegas Eri.
Sementara itu, Lurah Sememi Okto Narwanto mengakui dirinya bahwa saat itu mengizinkan kantor kelurahan untuk digunakan sosialisasi sebab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) hanya meminta izin untuk mengundang UMKM.
“Siap maaf sebelumnya, waktu itu memang di tempat saya ada kantor LPMK. Nah Pak, LPMK itu yang bersama pemberi sosialisasi izin saya cuma untuk mengundang UMKM, jadi saya enggak tahu (ternyata penipuan),” terang Onko.
Sebelumnya, belasan UMKM di kawasan Surabaya Barat menjadi korban penipuan modus mencatut nama pegawai pemkot. Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Salah satu korban, pasutri Ardi Sumarta (46) dan Febriana Risanti (39). Keduanya mengaku merugi Rp 26 juta. Modusnya, pelaku mengaku sebagai pegawai bagian umum Pemkot Surabaya.
Ardi menceritakan dari awal ia didatangi oknum yang mengaku pegawai pemkot. Kemudian pada 24 Oktober 2025 para PKL diundang oleh ketua paguyuban dari undangan ketua LPMK Sememi, Benowo berkumpul di kelurahan.