Pintasan.co, Slawi – Pemulihan lahan kritis melalui penanaman pohon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung mitigasi perubahan iklim memerlukan dukungan konkret dari berbagai pihak.
Inilah yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Desa (Formades) Kabupaten Tegal bersama pemerintah daerah, organisasi lingkungan, pelajar, dan masyarakat setempat, dengan menanam 30 ribu bibit pohon di kawasan hutan lindung Desa Danaraja, Kecamatan Margasari, beberapa waktu lalu.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong dan mengajak semua pemangku kepentingan, masyarakat, serta perusahaan untuk bersama-sama terlibat dalam upaya pemulihan lahan kritis di kawasan hutan lindung, serta berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim.
Joko berharap bahwa gerakan penghijauan ini tidak hanya berdampak positif pada lingkungan dan meningkatkan cadangan air tanah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. Buah dari pohon yang ditanam, seperti petai, jengkol, dan durian, diharapkan dapat memiliki nilai jual yang menguntungkan.
“Harapannya lima sampai tujuh tahun ke depan pohon ini tidak hanya menutup lahan kritis untuk mengurangi degradasi hutan, tetapi juga membawa manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” harap Joko Kurnianto, Selasa (10/12/2024).
Namun, Joko menegaskan, keberhasilan penghijauan ini tidak hanya tergantung pada proses penanaman bibit pohon, tetapi juga memerlukan pengawasan dan perawatan tanaman yang berkelanjutan.
Oleh karena itu partisipasi aktif warga dalam merawat dan menjaga tanaman menjadi kunci keberhasilan jangka panjang setelah penanaman.
“Saya berpesan yang sudah ditanam harus dijaga, dipelihara dengan baik agar pohon bisa tumbuh dan berbuah. Sehingga pada gilirannya nanti menghadirkan manfaat bagi kehidupan anak cucu kita kelak,” pesan Joko.
Pelestarian ekosistem hutan lindung
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, menekankan pentingnya upaya menjaga dan memulihkan ekosistem hutan lindung sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk ikut serta dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung dengan menghindari penebangan pohon secara sembarangan serta mencegah aksi ilegal seperti perusakan dan alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian terbuka.
“Masyarakat masih diperbolehkan menanami lahan kritis ini, namun dengan catatan tidak diperbolehkan menebang pohon pokok yang kita tanam,” tegas Muchtar.
Sementara itu, Ketua Formades Kabupaten Tegal Susmono,menyatakan bahwa gerakan penghijauan ini merupakan tanggung jawab bersama dengan setiap pihak memegang peran sesuai kewajibannya.
Masyarakat desa sekitar hutan diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan lindung dari kerusakan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Susmono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas dukungannya terhadap upaya reboisasi lahan kritis ini.
“Kami berterima kasih kepada pemda karena kegiatan masyarakat peduli lingkungan hidup ini didukung penuh dan difasilitasi,” tutup Susmono.