Pintasan.co, Cirebon – Kelanjutan kasus longsor di galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, longsor terjadi di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada hari Jumat 30 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyampaikan bahwa pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.
Sumarni menjelaskan bahwa kedua tersangka terdiri ari AK selaku Ketua Koperasi La al-Jariyah sekaligus pemilik tambang.
Kemudian tersangka kedua menurut Kapolresta Cirebon, yakni AR yang merupakan kepala Teknik tambang tersebut.
“Inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
“Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,” sambungnya.