Pintasan.co, Bandung – Publik dihebohkan dengan kasus perjudian di sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan Kosambi, Kota Bandung setelah digerebek pada Senin 16 Juni 2025 lalu.
Terbaru ini Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan sebanyak 44 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menyebutkan 44 orang sebagai tersangka dari total 63 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
“Ada dua penyelenggaran yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW,” tutur Rudi dalam jumpa pers di Bandung, pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator. Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. jumlah semuanya 44 orang (tersangka),” sambungnya.
Rudi menjelaskan pada saat penggerebekan ruko tersebut diketahui banyak penjudi sedang bermain judi berjenis ‘niu-niu’ dan ‘baccarat’ dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu.
Bahkan menurutnya ada pula taruhan untuk harga Rp3 juta ke atas, agar pelaku diketahui bisa bermain di ruang VIP.