Pintasan.co, Jakarta – Sebulan setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatra, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perkebunan sawit, pemanfaatan hutan, dan aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap lingkungan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam guna mencegah bencana serupa terulang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, pencabutan izin dilakukan terhadap pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan.
“Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan dalam skala besar, termasuk jutaan hektar izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” kata Pratikno dalam siaran langsung konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Kamis (25/12/2025).
Menurut Pratikno, langkah tersebut difokuskan pada kawasan hutan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang terdampak banjir besar. Selain sektor kehutanan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
“Demikian juga menteri lingkungan hidup telah melakukan segel terhadap aktivitas lima perusahaan tambang besar yang dianggap berisiko memicu kerusakan lingkungan,” ujar Pratikno yang sedang berada di Aceh.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam membenahi kawasan Sumatra pascabencana.
“Bukan semata-mata memulihkan ke keadaan semula tetapi membuatnya lebih baik,” kata Pratikno.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel lima perusahaan tambang di Sumatera Barat yang diduga menyebabkan sedimentasi parah hingga memicu banjir. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut perusahaan yang dihentikan paksa antara lain PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, serta PT SBI.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” kata Hanif dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut 1,5 juta hektare Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Raja Juli merinci, sebanyak 18 PBPH telah disita sejak Februari 2025.
Saat ini, Kementerian Kehutanan kembali bersiap menyita 22 PBPH bermasalah di berbagai daerah di Indonesia, dengan total 116.198 hektare di antaranya berada di wilayah Sumatra.
