Pintasan.co, JakartaKementerian HAM mendorong adanya Undang-undang yang menjamin kebebasan setiap orang untuk beragama.

Usulan UU ini merupakan respons terhadap adanya diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama minoritas atau yang tidak diakui negara.

“Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” ujar Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia, dikutip dari Antara, Rabu, (12/3/2025).

Menurut Pigai, Undang-Undang Kebebasan Beragama lebih mendesak untuk dibentuk daripada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

Hal ini dikarenakan negara tidak seharusnya membenarkan adanya ketidaksetaraan dalam praktik beragama.

“Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” imbuh Pigai.

Bahkan, kata dia, usulan pembentukan UU ini masih dapat diperdebatkan sebab baru sebatas wacana.

“Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” tuturnya.

Usulan tersebut, menurut Pigai, dilatarbelakangi oleh menurunnya angka indeks demokrasi Indonesia dalam laporan The Democracy Index 2024 yang dikeluarkan oleh EIU.

Baca Juga :  Kemensos Siap Kolaborasi Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru