Pintasan.co, Jakarta – Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta menuai tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima.

Ia menilai, usulan tersebut tidak memiliki urgensi yang cukup kuat saat ini.

Menurutnya, Solo telah berkembang pesat di berbagai sektor dan tidak membutuhkan status istimewa.

“Memang ada dorongan ke arah itu, tapi apakah masih relevan? Solo sudah maju sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan industri. Tidak ada hal mendesak yang perlu diistimewakan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4/2025).

Aria mengungkapkan bahwa Komisi II DPR belum menunjukkan minat untuk membahas usulan tersebut secara serius.

Ia menegaskan bahwa pemberian status daerah istimewa perlu kajian yang mendalam agar tidak memicu kecemburuan dari daerah lain.

“Negara kita adalah kesatuan wilayah, ekonomi, dan administrasi. Kita harus menjaga rasa keadilan antar daerah. Jangan sampai penetapan status istimewa menimbulkan rasa ketidakadilan,” tambahnya.

Diketahui, usulan pemekaran Solo dari Provinsi Jawa Tengah dan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta muncul dengan alasan sejarah dan budaya unik kota tersebut, termasuk peran penting dalam perjuangan melawan penjajah.

Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan menelaah usulan tersebut dengan hati-hati.

Ia menyebut banyak aspek yang harus dipertimbangkan, termasuk kesiapan administratif dan perangkat pemerintahan baru.

“Kita tidak bisa gegabah. Usulan seperti ini akan kami pelajari bersama kementerian terkait. Semua faktor harus diperhitungkan,” jelas Prasetyo kepada media, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa pemekaran wilayah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang hingga saat ini telah menerima 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk enam wilayah yang mengajukan status istimewa, salah satunya Solo.

“Kami terus menerima berbagai usulan pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah yang ingin mendapatkan status istimewa. Semua itu akan ditelaah sesuai prosedur,” pungkas Prasetyo

Baca Juga :  Rincian THR dan Gaji ke-13 Pejabat Negara, Mulai dari Prabowo Hingga Anggota DPR