Pintasan.co, Jambi – Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Islamic Center Jambi senilai Rp150 miliar kembali menjadi sorotan setelah sebuah laporan resmi masyarakat masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran prosedur, mark up anggaran, hingga potensi kerugian keuangan negara yang terjadi sepanjang 2022–2024. Publik pun mendesak KPK segera mengusut kasus ini sampai tuntas.
Dalam salinan laporan yang diterima redaksi, pelapor menyebutkan bahwa indikator dugaan korupsi muncul sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
Proyek yang seharusnya direncanakan matang justru disebut langsung digarap dalam tahun berjalan tanpa dukungan Feasibility Study (FS)dan Detail Engineering Design (DED)yang memadai.
Tender Bermasalah dan Proses Kontrak Diduga Cacat
Laporan itu juga mengungkap dugaan pelanggaran serius pada tahap tender. Probity Audit Inspektorat menunjukkan bahwa prosedur tidak sesuai standar etika dan pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa temuan penting meliputi:
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan sebelum penyerahan lokasi proyek secara resmi.
- Empat kali adendum kontrak tidak dilengkapi surat perintah perubahan pekerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Proyek berada dalam status kontrak kritis, terutama karena keterlambatan fisik lebih dari 10% pada periode 0–70%.
- Ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan dugaan mark up harga satuan yang tidak sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023.
Pelapor menduga kuat adanya kerugian keuangan negara karena pelaksanaan proyek tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Nama-Nama Pejabat dan Perusahaan yang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat yang diduga terlibat antara lain:
- Gubernur Jambi Al Haris
- Kepala Dinas PUPR
- Asisten II Setda
- Kabag Ekonomi
- Kepala BPKAD
- Kepala ULP
Sementara perusahaan pelaksana yang dilaporkan:
- PT Karya Bangun Mandiri Persada (direktur: Suherman)
- PT Bumi Delta Hatten
- PT Archimedia Consultant
- PT Manggalakaraya Bangunan Sarana
Dugaan Pelanggaran Hukum
Disebutkan pula berbagai aturan yang berpotensi dilanggar, seperti:
- UU Tindak Pidana Korupsi
- UU Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN
- UU Pengadaan Barang dan Jasa
- UU Pemerintah Daerah
- Undang-undang Anti Pencucian Uang
Publik Minta KPK Bergerak Cepat
Kasus ini mendapat perhatian luas di Jambi. Banyak tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak KPK tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan:
- Investigasi lapangan
- Audit ulang nilai proyek dan volume pekerjaan
- Pemanggilan pejabat terkait
- Pemeriksaan perusahaan pemenang tender
Menurut pelapor, “Penyimpangan pada proyek ini berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah. Karena itu, kami meminta KPK mengusut tuntas tanpa pandang bulu.”
Dokumen pendukung yang turut dilampirkan meliputi Nota Kesepakatan DPRD–Gubernur, hasil Probity Audit Inspektorat, LHP BPK terkait multiyears, serta seluruh dokumen kontrak, RAB, dan adendum.
Harapan Transparansi
Publik berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola proyek infrastruktur besar di daerah.
Proyek bernilai ratusan miliar, apalagi menggunakan skema multiyears, tidak boleh lagi dikelola tanpa perencanaan matang dan transparansi penuh.
Dengan laporan yang telah masuk dan data pendukung yang cukup kuat, masyarakat menunggu langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi Islamic Center Jambi ini.
