Pintasan.co, Jakarta Pemerintah secara resmi merilis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut baru dipublikasikan melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, meskipun sebelumnya telah disahkan dan diundangkan pada 22 Oktober 2025.

Dalam ketentuan Pasal 54 disebutkan bahwa UU APBN 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, target pendapatan negara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai Rp3.147 triliun.

Pendapatan tersebut bersumber dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp3.152,91 triliun serta penerimaan hibah senilai Rp666,27 miliar.

Penerimaan dalam negeri mencakup penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp2.693,71 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp459,20 triliun.

Sementara itu, total belanja negara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,73 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,73 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp692,99 triliun.

Dengan komposisi tersebut, APBN 2026 mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp689,14 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih besar dibandingkan usulan awal pemerintah yang sebesar Rp638,8 triliun.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan anggaran, pemerintah merencanakan pembiayaan utang sebesar Rp832,2 triliun, pembiayaan investasi Rp203,05 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 triliun, serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,4 triliun.

Baca Juga :  Dasco Pimpin Rakor Penanganan Banjir dan Longsor Aceh Libatkan Menteri dan Kepala Daerah