Pintasan.co, Jakarta – Lima mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka menilai mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya berada di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak mencerminkan kedaulatan rakyat.
Para pemohon meminta agar tersedia jalur yang memungkinkan masyarakat langsung mengusulkan pemberhentian wakilnya di parlemen.
“Permohonan ini tidak dilatarbelakangi rasa antipati terhadap DPR atau partai politik, melainkan kepedulian kami agar ada perbaikan. Kami tidak ingin lagi ada korban akibat tidak adanya kontrol efektif terhadap DPR,” ujar Ikhsan secara daring, Rabu (19/11/2025).
Menurut para pemohon, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menempatkan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang dapat mencabut keanggotaan DPR, sehingga publik kehilangan ruang untuk mengoreksi wakilnya.
Mereka menilai parpol sering memberhentikan kader DPR tanpa dasar yang jelas, namun justru tidak bertindak ketika masyarakat menuntut pemberhentian anggota DPR tertentu.
Kondisi tersebut, menurut pemohon, membuat peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas formalitas, karena rakyat tidak lagi memiliki kendali terhadap anggota DPR yang dipilihnya.
Mereka mencontohkan kasus Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan usai tekanan publik, namun langkah tersebut tidak dilakukan melalui prosedur pemberhentian yang diatur UU MD3, sehingga menimbulkan kebingungan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ditafsirkan bahwa usulan pemberhentian dapat diajukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan sesuai aturan.
Sidang perkara dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Di akhir sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lanjutan atau perlu sidang pembuktian berikutnya.
