Pintasan.co, JakartaKementerian Kesehatan mengumumkan bahwa total kasus Covid-19 di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai 72 kasus. Varian yang mendominasi saat ini adalah MB.1.1, dengan penurunan kasus konfirmasi mingguan yang signifikan.

“Varian Covid-19 MB.1.1 dominan menyebar di Indonesia,” ujar Murti Utami Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dilansir dari iNews.id, Selasa (3/6/2025).

Untuk itu, Murti memberi imbauan pada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker jika merasa tidak sehat. Ia juga menyarankan agar segera mengunjungi fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.

Masyarakat juga perlu paham seperti apa karakter varian Covid-19 MB.1.1 sebagai salah satu bentuk dari upaya pencegahan.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai varian Covid-19 MB.1.1 yang banyak tersebar di Indonesia.

Varian MB.1.1 adalah nama lain atau Unaliased Pango Lineage untuk BA.2.86.1.1.49.1.1.1 dengan nama clade 24A yang masih berkerabat dengan varian Omicron.

Lalu, apa gejala dari Covid-19 varian MB.1.1

  1. Demam ringan hingga sedang
  2. Batuk kering atau berdahak
  3. Sakit tenggorokan
  4. Kelelahan dan nyeri otot
  5. Sesak napas ringan
  6. Kehilangan kemampuan penciuman atau indra perasa
  7. Menggigil
  8. Diare
  9. Sakit kepala
  10. Hidung tersumbat atau pilek

Walaupun gejala varian Covid-19 MB.1.1 cenderung ringan, namun kelompok yang rentan, seperti orang tua dan mereka yang memiliki penyakit komorbid, harus tetap berhati-hati.

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman pun menjelaskan bahwa karakter yang cukup menonjol dari varian ini ialah ketika Anda sakit flu, biasanya sembuh dalam tiga hari, tapi ini bisa sampai lima hari. “Meski terkesan seperti flu biasa, tapi gejalanya jauh lebih panjang dari flu biasa,” ujar Dicky Budiman.

Bahkan, Dicky memberikan saran kepada masyarakat supaya mengenakan masker kembali dikondisi seperti sekarang ini. Sangat disarankan pakai masker di tempat-tempat dengan kualitas udara buruk atau di transportasi publik.

Baca Juga :  Aturan Baru! Grup WhatsApp PPDS Harus Terdaftar di Kemenkes, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Melanggar