Pintasan.co, Klaten – Vidio bersama Indonesia Entertainment Group (IEG) angkat bicara terkait kasus penayangan Liga Inggris di Cafe Alero Klaten yang akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi.

Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang sempat menarik perhatian publik tersebut.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi dari  Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group(IEG):

1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini.

2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.

3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.

4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuansecara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.

8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Kami ingin menekankan bahwa tindakan terhadap pelanggaran hak siar selalu dilakukan dengan selektif dan proporsional.

Kegiatan keluarga, acara sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenai sanksi. Penindakan hanya ditujukan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan konten eksklusif untuk kepentingan komersial tanpa lisensi resmi.

Baca Juga :  Aksi Demo Menolak UU Zero ODOL di Klaten, Begini Curahan Hati Para Sopir