Pintasan.co, Jakarta – George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko roti di Jakarta Timur, akhirnya ditangkap oleh polisi setelah diduga menganiaya seorang karyawati bernama Dwi Ayu (AD) pada 17 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama tim gabungan dari Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada pukul 00.48 WIB. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika korban, Dwi Ayu, yang bekerja di toko roti tersebut, menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Karena penolakan itu, pelaku emosi dan melemparkan kursi yang mengenai kepala dan bahu korban, menyebabkan luka sobek pada bagian kepala korban.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial, dengan sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut dibagikan luas oleh pengguna media sosial.
Laporan penganiayaan ini tercatat di Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, dengan terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hingga saat ini, George masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku terus berlangsung untuk memastikan status hukum selanjutnya.
Kasus ini turut mendapat perhatian luas setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat terhadap tindakan kekerasan di tempat kerja.