Pintasan.co, Bandung – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen dari UNPAD mulai terkuak.
Pelaku berinisial PAP (31), merupakan mahasiswa semester dua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad.
Sementara korban adalah seorang perempuan yang merupakan anak dari pasien yang sedang di rawat di RS Hasan Sadikin Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan jika pelaku melakukan rudapaksa di lantai 7 RSHS Bandung pada bulan Maret 2025 dengan modus hendak melakukan pemeriksaan darah.
“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien. Yang mana korban merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin,” ujar Hendra melalui konferensi pers pada hari ini, Rabu 9 April 2025.
Dokter Anestesi Unpad tersebut menggunakan alasan medis hendak melakukan pemeriksaan darah crossmatch—kecocokan darah yang dibutuhkan untuk transfusi.
Namun di tengah proses, pelaku diduga menyuntikkan cairan mengandung obat bius jenis Midazolam, membuat korban kehilangan kesadaran.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini disangkakan dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.