Pintasan.co, Bantul – Sebuah rekaman CCTV yang beredar di media sosial menunjukkan seorang pria mencuri pakaian dalam dan memotret pemiliknya saat sedang tidur di dalam rumah. Pelaku diketahui mengambil gambar korban serta ibunya dari jendela depan rumah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Meski begitu, korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya, sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban mau mengambil jemuran yang berada di teras depan rumah di Tirtosari. Namun, jemuran tersebut tidak ada,” katanya, Senin (7/7/2025).

Kemudian, keluarga korban berinisiatif melihat rekaman CCTV, ternyata sekira pukul 03.30 WIB ada orang yang mencuri pakaian dalam wanita berupa celana dalam dan bra. Akan tetapi, korban dan keluarga korban merasa tidak asing dengan orang yang melakukan tindakan tersebut 

“Berdasarkan dari gaya jalan dan postur tubuhnya korban yang terekam CCTV, korban merasa kenal atau tidak asing dengan ciri-ciri terduga pencuri,” urai Jeffry. 

Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kretek melaksanakan penyelidikan terhadap terduga pencuri pakaian dalam.

Hasilnya, ternyata benar kejadian yang terekam CCTV adalah T (37), warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul sekaligus mantan pacar korban.

“Saat diamankan, terduga T mengakui telah mencuri pakaian dalam milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar lima potong pakaian bakalan dalam milik korban dan ibu korban,” jelas dia.

Adapun total kerugian sekitar Rp150 ribu. Saat dibawa ke Polsek Kretek, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan sakit hati dan cari perhatian kembali kepada korban.

“Lalu, pada Minggu (6/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB, kedua belah pihak yakni pelaku dan korban membuat pernyataan bersama. Pelaku meminta maaf kepada korban dan korban memaafkannya,” beber Jeffry. 

Dalam pernyataan bersama itu, pelaku T berjanji tidak akan menggulangi perbuataannya lagi kepada korban maupun kepada orang lain. Pelaku juga berjanji tidak akan mengganggu dan menghubungi korban lagi.

“Lalu, apabila pelaku mengulangi perbuatannya lagi, maka pelaku bersedia diproses secara hukum,” tandas Jeffry.

Baca Juga :  CMN Merespon Terkait Persimpangan Jalan Kelembagaan Danantara