Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Perumahan Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024).

Setelah penangkapan, Ronald langsung dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun, sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Berikut adalah beberapa fakta terbaru terkait kasus Gregorius Ronald Tannur:

Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung memutuskan membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan menyatakan dia bersalah atas penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.

Keputusan ini merupakan hasil kasasi dari Kejati Jatim yang terus memperjuangkan keadilan. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan apresiasinya atas keputusan ini, menyebutkan bahwa akhirnya keadilan tercapai untuk Dini Sera.

Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Ronald Tannur

Setelah vonis bebasnya dianulir, Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Mia Amiati mengungkapkan bahwa pihaknya dapat segera mengeksekusi Ronald tanpa menunggu keluarnya salinan putusan resmi dari MA, setelah mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung.

Penangkapan Ronald Tannur di Perumahan Elite Surabaya

Ronald ditangkap di perumahan Pakuwon City, Surabaya, dengan sistem keamanan yang ketat. Ia tampak terkejut melihat kedatangan petugas Kejaksaan yang membawanya tanpa perlawanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini dilakukan setelah MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Ronald Tannur Tidak Melakukan Perlawanan

Saat ditangkap, Ronald sedang berada di lantai dua rumahnya dan langsung dibawa tanpa perlawanan. Ia hanya membawa sebuah tas kecil menuju Kantor Kejati Jawa Timur, sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Baca Juga :  Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Ditolak MA

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan Ronald.

Selain itu, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, juga dijadikan tersangka atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.