Pintasan.co, Jakarta – Seorang wajib pajak berinisial SHB yang sebelumnya menjalani penyanderaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I akhirnya dibebaskan setelah melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Total kewajiban yang dibayar mencapai Rp25,46 miliar, ditambah biaya penagihan sebesar Rp7,58 juta, pada Kamis (15/1/2026).
Pelunasan tersebut membuat tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap SHB resmi dihentikan. Pembebasan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penyanderaan dapat dihentikan apabila penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya.
Sebelumnya, Jurusita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Dua Semarang melaksanakan penyanderaan terhadap SHB dengan dukungan Bareskrim Polri. Langkah ini merujuk pada kerja sama antara DJP dan Polri dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penyanderaan sendiri merupakan upaya hukum berupa pembatasan sementara kebebasan penanggung pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp100 juta dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam kasus ini, SHB sempat dititipkan di Lapas Kelas I Semarang selama masa penyanderaan berlangsung. DJP memastikan seluruh hak dasar penanggung pajak tetap dipenuhi selama proses tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyanderaan hingga pembebasan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, penegakan hukum perpajakan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dan pelayanan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menunjukkan bahwa aturan perpajakan berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian,” ujarnya, yang dilansir dari liputan6.com.
