Pintasan.co, Semarang – Wali Kota Semarang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang berisi larangan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).

Surat edaran yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di wilayah Kota Semarang.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) harus dilakukan secara jujur dan transparan, tanpa adanya praktik suap, gratifikasi, maupun pungli dalam bentuk apa pun.

“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” kata Wali Kota Semarang, Agustina dalam keterangannya, Senin (9/6).

Disebutkan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menciptakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Semarang mendorong seluruh lembaga pendidikan untuk secara aktif menyosialisasikan kampanye anti-suap, baik melalui media daring maupun tatap muka.

Selain itu, ia menegaskan bahwa baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN dilarang memberikan janji kelulusan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada calon siswa maupun orang tua.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lanjutnya, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.

Ia menambahkan, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” terangnya.

Sebagai informasi, proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025. Sementara untuk jenjang SMP dijadwalkan pendaftaran pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Perang terhadap Judi Online, Transaksi Capai Rp900 Triliun

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi, serta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.