Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran rumah di wilayah Kadipaten Kulon, Kemantren Kraton, pada Rabu (28/5/2025).

Sebagai latar belakang, insiden kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik tersebut terjadi pada 11 Mei 2025 dan menghanguskan hampir seluruh atap rumah milik Ajeng Septiana, termasuk bagian dapurnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pemkot Yogyakarta memberikan bantuan sosial senilai Rp7,75 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Taokhid.

“Kita memang harus sigap dan cepat bertindak setiap ada bencana. Apalagi, yang seperti ini, rumahnya ditinggali ibu-ibu berdua dengan anaknya, habis terbakar,” tandas Hasto.

“Kalau nggak respons cepat, berarti pemerintah antara ada dan tiada, tidak kelihatan kehadirannya. Makanya, responnya luar biasa ini, terutama dari Damkar, langsung turun,” imbuhnya.

Meski demikian, mantan Bupati Kulon Progo itu tak menampik, bantuan yang dialokasikan Pemkot Yogyakarta tidak akan cukup untuk menutup seluruh biaya perbaikan rumah.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya semangat gotong royong, agar proses perbaikan rumah dapat dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan bantuan dari warga sekitar.

“Kuncinya adalah gotong royong. Kita mampunya membantu hanya sepertiga. Kemudian, 70 persennya dari warga sama yang bersangkutan. Jadi, dibentuk tim, Pak RW kami tunjuk jadi ketuanya,” ujarnya.

Kepala Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta, Taokhid, menambahkan, pemberian bantuan sosial untuk korban kebakaran ini selaras dengan amanat Perwal No 42 Tahun 2017.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi, syaratnya memang bangunan untuk hunian, kedua alas haknya harus jelas, lalu ada investigasi terkait tingkat kerusakan bangunannya, yang jadi dasar pemberian bantuan,” ucapnya.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dinyatakan Gugur oleh PN Jaksel