Pintasan.co, JakartaKementerian Dalam Negeri memberikan tanggapan terkait kabar mengenai penjualan beberapa pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang muncul di situs jual beli.

Bima Arya Sugiarto, Wamendagri, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memiliki sebuah pulau secara keseluruhan.

“Ya intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan ada batasan ada UU nya. Paling tidak maksimal 70 persen,” ujar Bima Arya di IPDN, Sumedang, Jawa Barat dilansir dari detikNews, Senin (23/6/2025).

Bima menyatakan bahwa lahan dapat disewakan, tetapi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh wilayah. “Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan. Tapi semua ada aturannya seperti tadi porposinya itu, tidak bisa secara keseluruhan,” ucapnya.

    “Intinya pasti kita akan mengintervarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang harus kita jaga payung regulasinya dan juga kepemilikannya,” sambungnya.

    Baca Juga :  Danantara: Antara Harapan Investasi dan Bayang-Bayang Korupsi