Pintasan.co, Jakarta – Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, menyatakan dengan tegas bahwa mobil dinas tidak bisa digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik hari raya Idul Fitri 1446 H.
Bahkan, kata ia akan menegur ASN yang bersikeras menggunakan mobil dinas untuk Mudik.
“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima Arya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025).
Wakil Menteri ini pun menuturkan jika mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dan, dia juga mangatakan akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan ASN mudik menggunakan mobil dinas.
“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi resiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,”imbuh Bima Arya.
“Ya kita akan tegur (Walkot Depok). Sanksinya (ASN pakai mobil dinas) tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” sambungnya.