Pintasan.co, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk menyerang atau mengkriminalisasi para guru.

Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 11 November 2024, Gibran menyampaikan, “Meskipun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, saya mohon maaf, jangan undang-undang ini dijadikan senjata untuk menyerang guru-guru kita.”

Sebagai solusi, Gibran mengusulkan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyusun aturan yang memberikan perlindungan hukum kepada para guru.

Gibran berharap dengan adanya aturan tersebut, para guru dapat menjalankan tugas mereka dengan nyaman, baik dalam mengajar maupun mendisiplinkan anak didik mereka.

“Guru harus bisa mengajar dengan nyaman, sekaligus mendidik dengan cara yang disiplin, namun tetap harus dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Selain itu, Gibran juga berharap agar kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru tidak terulang lagi. Ia menekankan pentingnya menciptakan sekolah sebagai tempat yang aman baik bagi siswa maupun guru.

Di sisi lain, Gibran mengajak kementerian terkait dan kepala dinas pendidikan di daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan pendidikan yang sudah ada.

Ia menyebutkan, kebijakan seperti sistem zonasi dan rekrutmen guru PPPK perlu dikaji kembali.

“Fenomena setiap tahun seperti perpindahan domisili menjelang PPDB dan ketimpangan jumlah serta fasilitas guru di berbagai daerah perlu mendapat perhatian serius dan harus dibahas lebih lanjut,” ujar Gibran.

Baca Juga :  5 Kali Jadi DPR RI, Said Ucapkan Terima Kasih Ke Warga Madura