Pintasan.co, Pangkajene Kepulauan – Pada Jumat siang, 13 September 2024, warga Desa Kapoposang Bali di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menggelar unjuk rasa di kantor desa, menuntut pelantikan kepala desa definitif.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan warga atas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa oleh Pemkab Pangkep, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melalui putusan Nomor: 156/B/2023/PT.TUN.MKS telah memutuskan pelantikan Jamaluddin sebagai kepala desa definitif.

Koordinator aksi, Risno, menegaskan, “Masyarakat Desa Kapoposang Bali menolak keras penunjukan Plt oleh Pemkab Pangkep,” dan meminta Pemkab mematuhi keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, “Pemkab seharusnya melantik kepala desa definitif, bukan menunjuk pelaksana tugas.”Ketidakpuasan warga terus berlanjut hingga Senin, 16 September 2024, dengan ratusan penduduk kembali turun ke jalan untuk mendesak Bupati Pangkep segera melaksanakan keputusan PTUN.

“Kami menuntut kejelasan hukum mengenai pelantikan Bapak Jamaluddin sebagai Kepala Desa yang sah,” ujar Bambang, pemimpin aksi. Ia juga meminta Kadis dan Seksi DPMD Pangkep yang dianggap menghalangi pelaksanaan keputusan pengadilan untuk bertindak sesuai hukum.

Dampak dari aksi ini termasuk terhentinya pelayanan administrasi desa karena diduga PLT Kepala Desa melarikan diri. Bambang menegaskan, “Kami akan terus melakukan blokade sampai tuntutan kami dipenuhi.”

Baca Juga :  Pj Bupati Jeneponto Kunjungi Proyek Irigasi Kelara Karalloe