Pintasan.co, Jeneponto – Sejumlah warga merusak rumah panggung milik Feri Daeng Situju (45) yang terletak di Dusun Embo, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Perusakan tersebut terjadi akibat keputusan anak tiri Feri, MK, yang secara sepihak membatalkan acara lamaran yang seharusnya dilakukan dengan membawa uang panai sebagai seserahan kepada keluarga calon mempelai wanita.

Kapolsek Tamalatea, Iptu Suardi, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut terjadi karena adanya masalah terkait adat “siri” (malu).

“MK batal datang untuk membawa uang panai yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp100 juta,” ujar Suardi pada Minggu (6/4).

Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu malam (5/4). Menurut Suardi, keluarga calon mempelai wanita sempat mendatangi rumah Kepala Desa Turatea, Supandi, untuk berdiskusi dengan pihak keluarga MK.

Namun, setelah mengetahui bahwa MK telah meninggalkan kampung halamannya, pihak keluarga wanita merasa sangat malu, yang kemudian memicu tindakan perusakan terhadap rumah orang tua MK.

“Keluarga perempuan merasa sangat malu karena MK sudah tidak lagi berada di kampungnya,” ungkap Suardi.

Akibat kejadian ini, orang tua MK melaporkan perusakan rumah mereka ke Polres Jeneponto.

“Saat ini, pihak keluarga pria sudah melaporkan kejadian ini ke Polres,” kata Suardi.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Pariwisata DIY Diminta Memperlihatkan Peluang dan Tantangan