Pintasan.co, Jakarta – Dua warga negara menggugat syarat usia minimal 40 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi, seperti dilansir dari Kompas.com. Mereka meminta batas usia diturunkan menjadi 35 tahun karena dianggap bertentangan dengan asas meritokrasi.

Kuasa hukum pemohon Ahmad Zulfikar menyampaikan gugatan ini di Gedung MK pada Jumat (23/1/2026). Mereka menguji Pasal 21 dan 117 UU Pemilu.

“Syarat minimal usia 40 tahun bertentangan dengan asas meritokrasi,” kata Ahmad Zulfikar.

“Pengisian jabatan publik harus berdasarkan kemampuan, integritas, dan kompetensi. Bukan ukuran artifisial seperti usia,” lanjutnya.

Para pemohon menilai kelayakan individu ditentukan oleh kapasitas berpikir rasional. Kemampuan mengambil keputusan etis lebih penting daripada batasan usia.

Mereka juga berpendapat batas 40 tahun tidak adil. Tidak ada bukti kelompok usia tersebut memiliki keistimewaan kompetensi khusus.

Atas dasar ini, pemohon meminta MK menyatakan syarat usia itu inkonstitusional. Mereka memohon agar batas minimal usia ditafsirkan ulang menjadi 35 tahun.

Para pemohon dalam sidang berregistrasi 15/PUU-XXIV/2026 ini adalah E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole.

Baca Juga :  Pemilik Daycare di Depok Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta