Pintasan.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan akan diampuni.
Dedi Mulyadi menerangkan bahwa jelang lebaran 2025 Pemprov Jawa Barat memaafkan penunggak pajak kendaraan bermotor rentang waktu 2024 ke belakang.
Hal demikian disampaikan Kang Dedi melalui postingan video yang diunggah di Instagram peribadinya yakni pada Selasa, 18 Maret 2025.
Awalnya, Gubernur Jawa Barat tersebut meminta maaf kepada warga Jawa Barat karena belum bisa memberikan pelayanan terbaik.
Kemudian, Dedi mengatakan bahwa ia juga memaafkan kesalahan warga Jawa Barat yang sampai saat ini masih nunggak kendaraan bermotornya.
“Dan ada satu hal, kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor,” ucap Dedi, mengutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu 19 Maret 2025.
Namun tunggakan yang dimaafkan tersebut adalah untuk tunggakan dari tahun 2024 ke belakang.
Dedi Mulyadi menegaskan agar yang masih ada tunggakan kendaraan di tahun 2025 ini secepatnya untuk dibayarkan.
“Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang. Jadi, yang tunggakannya 2024 ke belakang tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” kata Dedi.***