Pintasan.co, Makassar – Warga Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan aksi protes dengan mendatangi kapal penyedot pasir di perairan Karossa.
Kapal tersebut diduga hendak melakukan aktivitas penambangan di sungai Karossa, meskipun warga sebelumnya telah dengan tegas menolak rencana tersebut.
Kapal yang dimiliki oleh PT Alam Sumber Rezeki ini mendapat penolakan karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan di sekitar wilayah Karossa.
Tidak terima dengan keberadaan kapal tersebut, warga pun berinisiatif mengusir awak kapal agar menjauh dari perairan mereka.
Dalam video yang diterima oleh Tribun-Sulbar.com, terlihat puluhan perahu nelayan mengepung kapal besar tersebut.
Mereka dengan tegas meminta kapal untuk meninggalkan perairan Karossa dan menghentikan rencana aktivitas tambang.
Ansar, koordinator lapangan aksi ini, menjelaskan bahwa gerakan warga ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan Karossa.
“Atas permintaan Kepala Desa Karossa dan dukungan sekitar 60 warga, kami mendatangi kapal penyedot pasir milik PT Alam Sumber Rezky untuk meminta mereka pergi,” ujar Ansar saat dihubungi pada Sabtu (28/12/2024).
Ansar menambahkan, tujuan utama aksi tersebut adalah memastikan kapal tidak melakukan aktivitas tambang dan kapten kapal segera meninggalkan perairan Karossa.
Sebelumnya, warga Desa Karossa dan Desa Bodung-Budong di Kecamatan Mateng telah mengajukan surat resmi penolakan terhadap perusahaan tambang pasir tersebut.
Surat tersebut dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulbar pada Senin (23/12/2024).
Sejumlah perwakilan warga juga mendatangi langsung kantor Dinas PTSP Sulbar yang berada di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Mereka diterima oleh Irfan AT, Kepala Bidang Izin Usaha Dinas PTSP Sulbar, serta Ilham, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan mereka secara langsung.