Pintasan.co, Jakarta – Larangan keras dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada sekolah-sekolah supaya tidak meminta pungutan ke siswa untuk kegiatan wisuda.
Peraturan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
“Dalam edaran ini yang perlu kita pahami, highlight-nya adalah terkait dengan pembiayaan. Jadi, kalau untuk sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, ya silahkan aja,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko di Balai Kota Jakarta dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).
Bahkan, dia pun memberi imbauan supaya seluruh sekolah khususnya sekolah negeri di Jakarta mematuhi surat edaran itu. Selain itu, Sarjoko mengimbau juga supaya perayaan wisuda tidak perlu diadakan secara mewah seperti di hotel atau lainnya.
“Poinnya di situ adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di sekolah. Mau acara wisuda dengan sesederhana apapun pun bisa. Kita membuat acara keahlian-keahlian, keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh siswa, tinggal ditampilkan. Kita nikmati secara bersama-sama. Itu juga akan menjadi sebuah momen yang tidak mudah dilupakan oleh siswa,” ucapnya.
Meskipun demikian, Sarjoko menyatakan bahwa tidak ada hukuman khusus bagi sekolah yang melanggar larangan pungutan biaya wisuda.
Akan tetapi, dia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait sejauh mana pelanggaran terhadap surat edaran tersebut dilakukan.